Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas

    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    ujar Ketua MPC PP Simalungun El Kananda Shah

    SIMALUNGUN-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 1 diduga melakukan kecurangan dengan memerintahkan kordapil Koordinator daerah pemilihan 2 Basmin Sianipar menyebarluaskan video konten hoax yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan.

    “Konten hoax berisi penghinaan tersebut bertajuk drakula yang menampilkan gambar Paslon Anton-Benni, Johalim Purba (Timses Anton-Benni), Silverius Bangun (Timses Anton - Benni), El Kananda Shah (Ketua MPC PP Simalungun), Sabaruddin Sirait (Sekretaris Cabang MPC PP Simalungun), Ranjak Talun (Timses Anton-Benni).

    Konten tersebut terkesan mengatakan bahwa mereka yang gambarnya ditampilkan merupakan Drakula, kami tidak terima dan dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan, ”ujar Ketua MPC PP Simalungun El Kananda Shah, Sabtu (2/11/2024) Siang

    El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun, salah seorang yang fotonya ditampilkan dalam konten hoax drakula itu menyatakan keberatan dan meminta tim Cyber Polda Sumut segera turun dan mengusut tuntas kasus penyebaran konten hoax tersebut.

    "Saya keberatan dengan adanya dan tersebarnya konten hoax itu, karena jelas telah menghina dan mencoreng martabat serta nama baik saya dan keluarga serta organisasi PP Simalungun, kami minta agar tim Cyber Polda Sumut segera mengusut dan menangkap Pelaku pembuat dan penyebar konten itu, " kata El Kananda Shah,

    "Kami bukan Drakula (Rentenir) karena kami bukan rentenir yang biasa disebut orang Lintah darat, kami akan perpanjang kasus ini hingga semua para Pelaku ditangkap, " bilang El Kananda.

    Ketua MPC PP Simalungun itu juga mengakui telah mengantongi sejumlah nama para pelaku, khususnya penyebar konten penghinaan tersebut.

    Radiapoh pun diduga terlibat dibalik upaya penghasutan warga untuk mempercayai isi konten itu. Hal diperkuat karena Basmin merupakan Kordapil 2 Timses pemenangan dan Radiapoh merupakan penanggungjawab seluruh Timses.

    "Sudah ada yang mengaku, ada dua orang yang sudah membuat pernyataan masing-masing mereka Muhammad Syahrial sebagai Korcam kecamatan Siantar yang diperintah oleh Basmin untuk menyebarkan konten hoax itu, kemudian ada Tanila selaku Kordes Silau manik yang mengaku diperintah oleh Ayu Admin tim pemenangan RHS-Azi, " ungkap El Kananda.

    "Kami menunggu Penanggungjawab dan Ketua Tim Sukses RHS-Azi untuk datang dan meminta maaf secara langsung untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan Timsesnya yang telah menghina kami, " ujarnya.

    Mantan ketua KNPI Simalungun itu mengatakan hal itu perlu dilakukan Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi.

    "Mereka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya dapat memicu konflik di lapangan dan jika itu terjadi, hal itu merupakan diluar kemampuan kami, kami minta agar Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi segera meminta maaf, " tegas El Kananda.

    Berdasarkan peraturan dan Undang-Undang, para penyebar hoax wajib ditindak dengan tegas dan mereka akan dikenai beberapa UU, diantaranya UU ITE dan KUHP. Pertama pasal 40 ayat 2 UU no 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 40 ayat (2a), Undang-Undang no.19 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonirk.

    Lalu, pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, sampai peraturan Menteri komunikasi dan informatika No.19 Tahun 2014 tentang penanganan situs bernuansa negatif.

    Hoaks itu ada dua hal, pertama berita bohong harus punya subjek objek yang dirugikan, Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

    “Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ras kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).”

    Jika berita-berita itu menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan ketidak harmonisan di tengah kehidupan Masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/denda Rp.1 Milliar.

    Hingga saat ini Basmin Sianipar selaku orang yang memerintahkan untuk menyebarkan konten hoax penghinaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan...

    Artikel Berikutnya

    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    6 Hari Penggeledahan SPBU, Kejatisu Belum Temukan Kerugian Negara

    Ikuti Kami